Search This Blog

Monday, April 27, 2015

Keadilan di Mata Rakyat Kelas Bawah

     Kondisi hukum di Indonesia tampak tidak benar-benar dijalankan berdasarkan pancasila dan undang-undang, keadaan seperti ini membuat hukum tidak seimbang. Terlihat jelas pada kasus-kasus yang lebih memberatkan hukuman kepada masyarakat kecil yang terlibat dengan hukum pidana dibandingkan dengan para pejabat pemerintahan yang kasus-kasusnya bisa direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan tinggi. sampai saat ini banyak kasus yang masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari para penegak hukum pemerintahan Indonesia. Kita mengenal Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum, namun hukuman yang tidak merata terhadap masyarakat kecil semakin memperlihatkan bahwa keadilan hukum yang kita anut selama ini tidak berjalan sesuai dengan tujuan Negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Sebagai contoh, di Indonesia kita bisa melihat seberapa mudahnya memutar-balikkan suatu kasus. Bagaimana suatu kasus kecil dapat menjadi besar, dan sebaliknya, kasus besar yang menghabiskan uang Negara bisa di buat menjadi lebih ringan atau dianggap sebagai kasus kecil. Contoh saja di Banyumas, Jawa Tengah seorang nenek mengambil 3 buah kakao yang bernilai Rp 2000 milik PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang mendapatkan hukuman pidana 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sedang dalam kasus Panda Nababan yang berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan. Menyedihkan sekali melihat para penegak hukum di Indonesia tidak berlaku adil terhadap semua kalangan masyarakat.

     Walaupun kasus ini masih diduga adanya rekayasa, tetapi kita bisa melihat dengan menerima Rp 1,4 miliar para penegak hukum memberikan hukuman 1 tahun 5 bulan sangat tidak sebanding dengan kasus Nenek Minah yang hanya mengambil 3 buah biji kakao yang bernilai Rp 2000 yang kemudian mendapat hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara.

     Berkaca dari kedua kasus di atas bisa dilihat bahwa keadilan antara pejabat negara dengan masyarakat kalangan bawah itu sangat berbeda yang bisa berdampak negative terhadap pemerintahan Indonesia, diantaranya yaitu menimbulkan kecemburuan sosial antara kelompok masyarakat kelas bawah dengan kelas atas. Masih banyak lagi kasus-kasus yang diduga direkayasa diantaranya kasus Bank Century, kasus Antasari Azhar dan Nasarudin yang hingga saat ini belum selesai bahkan terkesan terabaikan dengan pengalihan kasus lainya.

     Keadaan keadilan yang tidak merata bagi semua kalangan dapat membuat hilangnya kepercayaan masyarakat, masyarakat kecil semakin tertindas, hilangya moral bangsa dan yang pasti tujuan Negara akan terabaikan dengan tidak melaksanakan aturan-aturan yang telah di buat dalam dasar Negara, yaitu pancasila dan undang-undang. Ketidakadilan ini juga akan menyebabkan semakin merajalelanya para koruptor untuk melalap uang rakyat dalam rangka memperkaya diri sendiri sehingga pembangunan negeri ini terhenti dan menyebabkan angka kemiskinan bertambah. Seharusnya para penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi keadilan dan menjalankan peraturan undang-undang dengan bijaksana, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil, serta hukuman yang diterima sesuai dengan apa yang telah dilanggar para pidana.

No comments:

Post a Comment